Senin, 06 Januari 2020

Paper Kebijakan Perundang Undangan

Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan                   Medan, 06 Januari 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
KEHUTANAN DAERAH
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Farida Giovanny Sinaga
181201137
HUT 3D





 















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN

2020

KATA PENGANTAR
          Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Daerah” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
          Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
          Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.


Medan,  Januari 2020


                                                                                                                     Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
1.    1. Latar Belakang
            Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus. Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda atau pun kurungan penjara.
 Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakan harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakin menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan kehutanan. Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan sehingga tujuan dapat tercapai secara maksimal dansekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaanpengurusan hutan lebih lanjut. Pengawasan hutan dilaksanakan secara transparan dan dapat melibatkan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan dan menyediakan kawasan hutan untuk Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Penyuluhan Kehutanan. Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan masyarakat. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial budaya masyarakat dan menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian dan diupayakan untuk mendapatkan hak paten.
1.    2. Rumusan masalah
1.        Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah?
2.        Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah?
3.        Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah?
1.    3. Tujuan
1.        Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah.
2.        Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah.
3.        Untuk mengetahui apa yang dimaksud peraturan daerah.




BAB II
ISI
2.    1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 5 Tahun 2009
a. bahwa hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus
secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan
yang akan datang;
b. bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini
telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi,
sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari,
agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
c. bahwa Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan
pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang
mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung
gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan
hutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah

2.2.  Ketentuan yang Diatur
            UU No. 41 Tahun 1999 terdiri dari 10 Bab dan 54 Pasal, UU ini disahkan oleh Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud pada tanggal 14 Juli 2009. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi Ketentuan Umum, Status Dan Fungsi Hutan, Kelembagaan Kehutanan, Pengurusan Hutan, Hak Dan Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa Kehutanan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar ketetuan yang ada dalam UU ini adalah dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau pengganti kurungan selama 2 bulan.
2.3.  Pengertian Peraturan Daerah
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
3. Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
5. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka Utara.
6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hutan dan hasil produksi hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya
yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, termasuk hutan rawa.
8. Pengurusan hutan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, penyuluhan serta
pengawasan.
9. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat lokal dan masyarakat
hukum adat.
11. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah.
12. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
13. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang baik keadaan alamnya maupun
kemampuannya sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat produksi
kayu dan hasil hutan lainnya.
14. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah bajir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
15. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
16. Kehutanan Masyarakat adalah sistem pengelolaan hutan yang diselenggarakan oleh
bersama dan untuk masyarakat, dengan pengukuhan dan atau ijin dari Pemerintah
Daerah yang ditujukan untuk lebih memberdayakan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta menjamin kelestarian fungsi hutan.
17. Izin usaha pemanfaatan kawasan selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan
produksi.
18. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah
izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung
dan/atau hutan produksi.
19. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK
adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu
dan/atau bukan kayu dalam hutan pada hutan produksi melalui kegitan pemanenan
atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
20. Izin pemungutan hasil kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk
mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan
pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume
tertentu.
21. Izin Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah
izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau
hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan,
tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
22. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang ijin usaha
pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam
rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.
23. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin
yang khususnya disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
24. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai
pengganti nilai intrinsi dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.
2.    Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.
3.    Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus.
4.    Bahwa Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan.
5.   Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Saran
            Sebaiknya Pemerintah atau Pejabat terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta ketentuan yang ada dalam UU ini, sehingga memberi sanksi yang sesuai dan tidak dapat memberi celah bagi para pelanggar.




20 komentar:

  1. Isinya bagus dan sangati informatif

    BalasHapus
  2. setelah baca ini, wawasan saya nambah bgt🤗

    BalasHapus
  3. Informasi yang disediakan menambah wawasan

    BalasHapus
  4. Neji adalah salah satu Hyuga berbakat yang memiliki kekuatan Byakugan yang tidak main-main.

    BalasHapus
  5. Saya melihat dan menimbang
    Dalam blog anda tidak berat berat jugak

    BalasHapus
  6. Baguss, menambah wawasan saya
    Terima kasih

    BalasHapus