Paper Kebijakan
Perundang Undangan Kehutanan Medan, 06 Januari 2020
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
NOMOR
5 TAHUN 2009
TENTANG
KEHUTANAN
DAERAH
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh
:
Farida
Giovanny Sinaga
181201137
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini
berjudul “Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan
Daerah” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan
membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper
ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan
terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper
ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang
membutuhkan.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan
tertulis yang dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau
lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat
atau mengikat secara umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus. Peraturan perundang-undangan dan
peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan itu harus
dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan
dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda atau pun kurungan
penjara.
Peraturan
Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah
yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah
kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten
Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas
ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah
dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan
pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan
daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
kepentingan umum.
Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat
menarik untuk dikaji dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana
norma, kaedah atau peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat
dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Kehutanan yang asal adalah hutan
merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang maha esa, merupakan harta
kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia,
oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Hutan sebagai salah
satu penentu penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat, semakin
menurun keadaannya, oleh sebab itu eksistensinya harus dijaga secara terus
menerus, agara tetap abadi, dan ditangani dengan budi pekerti yang luhur,
berkeadilan, berwibawa, transparan, dan professional serta bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan kehutanan.
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri dan menilai
pelaksanaan pengurusan hutan sehingga tujuan dapat tercapai secara maksimal
dansekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau
penyempurnaanpengurusan hutan lebih lanjut. Pengawasan hutan dilaksanakan
secara transparan dan dapat melibatkan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat
menyelenggarakan dan menyediakan kawasan hutan untuk Penelitian dan
Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Penyuluhan Kehutanan. Dalam
menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat, Pemerintah Daerah
bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat,
lembaga penelitian dan masyarakat. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional,
kondisi sosial budaya masyarakat dan menjaga kekayaan plasma nutfah khas
Indonesia dari pencurian dan diupayakan untuk mendapatkan hak paten.
1.
2. Rumusan masalah
1.
Apa hal yang melatarbelakangi
dibentuknya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah?
2.
Apa-apa saja isi atau
ketentuan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah?
3.
Apa yang dimaksud dengan
peraturan daerah?
1.
3. Tujuan
1.
Untuk memahami dan mengerti
apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan
Daerah.
2.
Untuk mengetahui ketentuan
atau poin yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah.
3.
Untuk mengetahui apa yang
dimaksud peraturan daerah.
BAB II
ISI
2.
1. Latar Belakang Pembentukan UU No. 5 Tahun 2009
a.
bahwa hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang
menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus
secara
adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan
yang
akan datang;
b.
bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini
telah
mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi,
sosial
maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari,
agar
mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
c.
bahwa Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan
Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan
pemerintahan
termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang
mengandung
prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung
gugat
serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan
hutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,
huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
2.2. Ketentuan yang Diatur
UU No. 41 Tahun
1999 terdiri dari 10 Bab dan 54 Pasal, UU ini disahkan oleh Bupati
Kolaka Utara, Rusda Mahmud pada tanggal 14 Juli 2009. Hal-hal yang diatur dalam UU ini
meliputi Ketentuan Umum, Status Dan Fungsi Hutan, Kelembagaan
Kehutanan,
Pengurusan Hutan, Hak Dan Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa Kehutanan,
Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar
ketetuan yang ada dalam UU ini adalah dipidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau
pengganti kurungan selama 2 bulan.
2.3.
Pengertian Peraturan Daerah
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan ;
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara.
3. Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
5. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten
Kolaka Utara.
6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut
paut dengan hutan, kawasan
hutan dan hasil produksi hutan yang diselenggarakan
secara terpadu.
7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya
yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan,
termasuk hutan rawa.
8. Pengurusan hutan adalah kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengelolaan,
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan,
penyuluhan serta
pengawasan.
9. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap.
10. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari
masyarakat lokal dan masyarakat
hukum adat.
11. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas
tanah.
12. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah.
13. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang baik
keadaan alamnya maupun
kemampuannya sedemikian rupa sehingga dapat memberikan
manfaat produksi
kayu dan hasil hutan lainnya.
14. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai
perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah bajir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan
memelihara kesuburan tanah.
15. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta
ekosistemnya.
16. Kehutanan Masyarakat adalah sistem pengelolaan
hutan yang diselenggarakan oleh
bersama dan untuk masyarakat, dengan pengukuhan dan
atau ijin dari Pemerintah
Daerah yang ditujukan untuk lebih memberdayakan dan
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, serta menjamin kelestarian
fungsi hutan.
17. Izin usaha pemanfaatan kawasan selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin usaha yang
diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung
dan/atau hutan
produksi.
18. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang
selanjutnya disingkat IUPJL adalah
izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa
lingkungan pada hutan lindung
dan/atau hutan produksi.
19. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang
selanjutnya disebut IUPHHBK
adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan
hasil hutan berupa kayu
dan/atau bukan kayu dalam hutan pada hutan produksi
melalui kegitan pemanenan
atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
20. Izin pemungutan hasil kayu yang selanjutnya
disingkat IPHHK adalah izin untuk
mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi
melalui kegiatan
pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka
waktu dan volume
tertentu.
21. Izin Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang
selanjutnya disingkat IPHHBK adalah
izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada
hutan lindung dan/atau
hutan produksi antara lain berupa rotan, madu,
buah-buahan, getah-getahan,
tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume
tertentu.
22. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari
pemegang ijin usaha
pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa
kayu, digunakan dalam
rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya.
23. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian ijin
yang khususnya disediakan dan diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
24. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan
yang dikenakan sebagai
pengganti nilai intrinsi dari hasil hutan yang dipungut
dari hutan Negara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hukum kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji
dan di analisis karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau
peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan
dilaksanakan dengan baik.
2. Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan
perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah
Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi maupun Kabupaten Kota.
3. Peraturan perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang
dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang
berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara
umum (berdaya laku ke luar) dan berlaku terus menerus.
4. Bahwa
Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan
prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem
kebijakan.
5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan
atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
Saran
Sebaiknya Pemerintah atau Pejabat
terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta ketentuan yang ada dalam
UU ini, sehingga memberi sanksi yang sesuai dan tidak dapat memberi celah bagi
para pelanggar.